Juknis Resmi Pengelolaan Dana BOP RA & BOS Madrasah 2026

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh tim pengelola—mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan—dalam mengelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah.


Apa Itu BOP RA dan BOS Madrasah?

Kedua program ini merupakan pendanaan dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk membiayai operasional, baik biaya personalia maupun non-personalia. Tujuannya adalah memastikan kegiatan belajar mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah berjalan lancar dengan dukungan finansial yang tepat sasaran.

Pokok Bahasan dalam Juknis 2026

Keputusan ini merinci aturan main pengelolaan dana secara komprehensif, yang terbagi ke dalam beberapa poin utama:

  • Struktur Pengelola: Peran dan tanggung jawab tim pengelola di setiap jenjang, termasuk keterlibatan pengawas dan komite.
  • Prosedur Pendanaan: Kriteria penerima, besaran biaya, serta mekanisme pengusulan hingga pencairan dana.
  • Ketentuan Penggunaan: Aturan penggunaan dana dan kewajiban penggunaan aplikasi e-RKAM untuk transparansi.
  • Tata Kelola Barang & Jasa: Prosedur pengadaan barang serta manajemen aset hasil bantuan.
  • Akuntabilitas & Pelaporan: Standar pembukuan, laporan berjenjang, serta kebijakan anti-korupsi.
  • Aspek Perpajakan: Penjelasan mendalam mengenai kewajiban pajak (PPh dan PPN) serta bea materai dalam penggunaan dana.
  • Pengawasan: Sistem monitoring, sanksi bagi pelanggaran, dan kanal pengaduan masyarakat.

Juknis ini sangat krusial bagi pihak sekolah untuk memastikan penggunaan dana yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala administratif.

Penerimaan Murid Baru MA Annuriyyah Jember Tahun Pelajaran 2026/2027

Madrasah Aliyah (MA) Annuriyyah, yang berlokasi di Rambipuji, Jember, resmi membuka pendaftaran bagi calon siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Sekolah dengan akreditasi A ini menawarkan program pendidikan berbasis sains dan sosial dengan dukungan kegiatan keagamaan yang kuat.



Informasi Pendaftaran

  • Waktu Pendaftaran: Dibuka mulai tanggal 05 Januari 2026.
  • Jam Layanan: Pukul 07.00 – 12.00 WIB (Hari Jum'at Libur).
  • Metode Pendaftaran: Dapat dilakukan secara daring (online), namun pendaftar wajib melapor ke kantor MA Annuriyyah maksimal satu minggu setelah mendaftar.
  • Verifikasi & Validasi: Dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2026.
  • Masa Ta'aruf: Dijadwalkan pada 13 – 16 Juli 2026.

Program Pilihan & Keunggulan

Siswa dapat memilih dua konsentrasi pendidikan:

  1. IPA (Ilmu Pengetahuan Alam).
  2. IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).

Selain kurikulum formal, madrasah memiliki program unggulan seperti PANORAMA (Seni Sholawat, Tilawatil Qur'an, Dunia Digital, Tata Rias, dll) dan TASYA (Program Tahfidz dan Amaliyah).

Biaya Pendidikan

Total biaya awal masuk adalah Rp. 1.335.000, yang mencakup:

  • Masa Ta'aruf: Rp. 100.000.
  • Dana Perlengkapan Sekolah: Rp. 200.000.
  • Pengembangan Diri (Pramuka, OSIS, PHBI): Rp. 200.000.
  • SPP & Iuran Multimedia Bulan Juli: Rp. 125.000.
  • Seragam (Olahraga & 3 stel seragam): Rp. 710.000.
  • Catatan: Seluruh biaya dapat dicicil.

Syarat Pendaftaran

Calon siswa wajib menyerahkan dokumen berupa:

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Fotokopi Ijazah/SKL yang dilegalisir.
  • Pas foto hitam putih ukuran 3x4 (4 lembar).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar).
  • Fotokopi kartu KIP/PKH atau SKTM (jika ada).


Link Informasi & Kontak

Untuk informasi lebih lanjut atau melakukan pendaftaran, Anda dapat menghubungi atau mengunjungi tautan berikut:

  • Alamat: Jl. Darmawangsa No. 86 Rambipuji, Jember.
  • WhatsApp Info: 0852-5723-9854 / 0812-3440-3340.
  • Website Resmi: www.annuriyyah.sch.id.
  • Link Download/Scan Pendaftaran: Tersedia melalui kode QR pada brosur di atas.

Promo Khusus: Tersedia Beasiswa Pendidikan bagi 50 pendaftar pertama.

Unduh Brosur PMB Madrasah 2026

"Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari keluarga besar MA Annuriyyah Jember. Dapatkan fasilitas pendidikan terbaik dan peluang beasiswa bagi pendaftar tercepat."

Resmi Dirilis: Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun 2026/2027

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penerimaan peserta didik baru. Aturan ini tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta (RA, MI, MTs, hingga MA) dalam menyelenggarakan seleksi peserta didik baru, kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN) yang memiliki aturan seleksi nasional tersendiri.

Jadwal Pelaksanaan PMBM 2026

Berdasarkan Juknis tersebut, berikut adalah lini masa pelaksanaan penerimaan murid baru:

  • Januari - Maret 2026: Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama.
  • Februari - Mei 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Khusus Berasrama).
  • Maret - Juli 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi).
  • Maret - Juli 2026: Tahapan Daftar Ulang.

Persyaratan Calon Peserta Didik

Juknis ini juga menetapkan standar usia dan persyaratan administrasi untuk setiap jenjang pendidikan:

1. Raudhatul Athfal (RA)

  • Kelompok A: Usia 4 - 5 tahun.
  • Kelompok B: Usia 5 - 6 tahun.

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Usia 7 Tahun: Wajib diterima (prioritas utama).
  • Usia 6 Tahun (per 1 Juli 2026): Dapat diterima jika kuota masih tersedia.
  • Usia di Bawah 6 Tahun: Hanya diperbolehkan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa/kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi Psikolog Profesional atau Guru Madrasah.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Memiliki ijazah/STTB dari MI/SD atau pendidikan setara lainnya (Paket A/PDF/SPM/PKPPS Ula).

4. Madrasah Aliyah (MA)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Memiliki ijazah/STTB dari MTs/SMP atau pendidikan setara lainnya (Paket B/PDF/SPM/PKPPS Wustha).

Catatan Penting:

  • Batas usia tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.
  • Lulusan dari sekolah luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.

Untuk mengetahui detail teknis mengenai tata cara seleksi, kebijakan afirmasi, biaya, hingga aturan rombongan belajar, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap SK Dirjen Pendis No. 10041 Tahun 2025 melalui tautan di bawah ini.

Panduan Resmi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2026: Regulasi dan Jadwal Lengkap


Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026, yang menjadi acuan utama teknis pelaksanaan ujian bagi jenjang MI, MTs, hingga MA/MAK untuk tahun ajaran 2025/2026.

Selain memuat regulasi tata tertib, dokumen ini juga menyertakan Kisi-Kisi Ujian Madrasah khusus untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Apa itu Ujian Madrasah?

Berdasarkan SK Dirjen Pendis tersebut, Ujian Madrasah adalah instrumen pengukuran pencapaian kompetensi siswa yang diselenggarakan secara mandiri oleh pihak madrasah. Ujian ini mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan dan wajib diikuti oleh peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

Jadwal dan Rentang Waktu Pelaksanaan

Meskipun jadwal spesifik ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan mempertimbangkan kalender pendidikan dan ketuntasan materi, POS UM 2026 telah menetapkan rentang waktu pelaksanaan sebagai berikut:

  • Madrasah Aliyah (MA): 2 Maret s.d. 18 April 2026
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): 20 April s.d. 16 Mei 2026
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): 20 April s.d. 16 Mei 2026

Variasi Bentuk dan Moda Ujian

Pihak madrasah memiliki fleksibilitas dalam menentukan bentuk ujian sesuai dengan kompetensi yang ingin diukur. Beberapa opsi yang dapat diambil meliputi:

  1. Metode Penilaian: Tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, atau bentuk lainnya sesuai standar nasional.

  2. Moda Pelaksanaan: Berbasis Komputer (UMBK), Berbasis Kertas (UMKP), atau kombinasi keduanya.

Unduh Dokumen POS UM 2026

Bagi Bapak/Ibu guru atau pengelola madrasah yang memerlukan naskah lengkap POS Ujian Madrasah 2026 beserta Kisi-Kisi PAI & Bahasa Arab, dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bagian bawah artikel ini.

Diharapkan dengan adanya panduan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyelenggarakan ujian dengan tertib dan terstandar demi mewujudkan hasil belajar siswa yang maksimal.

Kemenag Terbitkan POS Asesmen Madrasah 2024: Panduan Lengkap Ujian Akhir Siswa

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah merilis Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) untuk Tahun Pelajaran 2023/2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024, yang kini menjadi acuan tunggal bagi seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia dalam melaksanakan ujian akhir.



Asesmen ini wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK) sebagai bentuk pengukuran capaian kompetensi lulusan.

Fleksibilitas Bentuk dan Moda Ujian

Salah satu poin penting dalam POS AM 2024 adalah memberikan keleluasaan kepada pihak madrasah dalam menentukan metode evaluasi. Beberapa poin teknis yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Variasi Bentuk Tes: Madrasah dapat menyelenggarakan asesmen dalam bentuk tes tertulis, ujian praktik, portofolio, penugasan, maupun inovasi bentuk asesmen lainnya.
  • Format Soal: Untuk tes tertulis, jenis soal dibuat lebih beragam, mulai dari pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat, hingga uraian.
  • Moda Pelaksanaan: Sekolah diberikan kebebasan memilih antara Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK) atau Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) sesuai dengan kesiapan infrastruktur masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024

Pemerintah telah menetapkan rentang waktu pelaksanaan agar setiap madrasah dapat mengatur jadwal internalnya dengan efektif. Berikut adalah linimasa pelaksanaannya:

Jenjang PendidikanRentang Waktu Pelaksanaan
Madrasah Aliyah (MA)4 – 30 Maret 2024
Madrasah Tsanawiyah (MTs)22 April – 11 Mei 2024
Madrasah Ibtidaiyah (MI)29 April – 18 Mei 2024

Kemandirian Madrasah

Sesuai dengan semangat otonomi pendidikan, seluruh tahapan persiapan—mulai dari penyusunan kisi-kisi, perakitan soal, hingga penggandaan dokumen—dilakukan secara mandiri oleh masing-masing madrasah penyelenggara.


Pihak Kemenag mengimbau agar setiap pengelola madrasah segera mengunduh dan mempelajari dokumen POS AM 2024 secara mendalam. Hal ini krusial guna memastikan seluruh tahapan ujian berjalan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan.

Panduan Pengelolaan Dana BOS Madrasah & BOP RA 2023 Resmi Dirilis

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan pedoman terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) tahun 2023. Aturan ini disahkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya (Nomor 6601 Tahun 2022).


Regulasi ini berfungsi sebagai panduan utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan, agar pengelolaan dana operasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tujuan Utama Pemberian Bantuan

Penyaluran dana BOS dan BOP ini difokuskan pada empat sasaran utama:

  1. Aksesibilitas: Memperluas kesempatan belajar bagi siswa madrasah di seluruh jenjang.

  2. Kualitas Pembelajaran: Membantu pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu edukasi.

  3. Efektivitas Operasional: Menjamin kelancaran proses belajar mengajar di RA dan madrasah.

  4. Mitigasi Kesehatan: Mendukung biaya operasional terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima

Tidak semua lembaga otomatis mendapatkan bantuan. Terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki Izin Operasional (IJOP) minimal sejak 31 Desember 2021 (kecuali untuk daerah 3T dengan rekomendasi khusus).
  • Data sekolah telah diperbarui di aplikasi EMIS pada tahun ajaran berjalan.
  • Lembaga atau yayasan penyelenggara tidak sedang dalam sengketa hukum atau konflik internal.

Rincian Alokasi Dana

Besaran dana yang diterima ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Raudhatul Athfal (RA): Rp600.000 per siswa per tahun.
  • MI, MTs, dan MA/MAK: Alokasi bersifat dinamis dan bervariasi tergantung kebijakan tiap Kabupaten/Kota (rincian lengkap tersedia di lampiran Juknis).


Prosedur dan Syarat Pencairan Dana

Pencairan dana dibagi menjadi dua fase dengan persyaratan dokumen yang berbeda:

Tahap I (Januari–Juni):

  • Surat permohonan dan bukti unggah portal BOS.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang sah.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta kuitansi penerimaan.

Tahap II (Juli–Desember):

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
  • RKAM terbaru dan surat permohonan tahap kedua.

Kesimpulan

Dengan terbitnya Juknis ini, diharapkan setiap madrasah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung kemajuan pendidikan Islam di Indonesia. Pihak sekolah diimbau segera mengunduh dokumen resmi tersebut melalui kanal Kemenag untuk memahami detail teknis secara menyeluruh.

Unduh POS UM 2026 & Kisi-Kisi

Contact Info

Untuk informasi lebih lanjut dan tawaran kerja sama silahkan hubungi kami di:

Berita Terkini

Contact Form

Subscribe Us

Berita Terbaru