Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh tim pengelola—mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan—dalam mengelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah.
Apa Itu BOP RA dan BOS Madrasah?
Kedua program ini merupakan pendanaan dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk membiayai operasional, baik biaya personalia maupun non-personalia. Tujuannya adalah memastikan kegiatan belajar mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah berjalan lancar dengan dukungan finansial yang tepat sasaran.
Pokok Bahasan dalam Juknis 2026
Keputusan ini merinci aturan main pengelolaan dana secara komprehensif, yang terbagi ke dalam beberapa poin utama:
- Struktur Pengelola: Peran dan tanggung jawab tim pengelola di setiap jenjang, termasuk keterlibatan pengawas dan komite.
- Prosedur Pendanaan: Kriteria penerima, besaran biaya, serta mekanisme pengusulan hingga pencairan dana.
- Ketentuan Penggunaan: Aturan penggunaan dana dan kewajiban penggunaan aplikasi e-RKAM untuk transparansi.
- Tata Kelola Barang & Jasa: Prosedur pengadaan barang serta manajemen aset hasil bantuan.
- Akuntabilitas & Pelaporan: Standar pembukuan, laporan berjenjang, serta kebijakan anti-korupsi.
- Aspek Perpajakan: Penjelasan mendalam mengenai kewajiban pajak (PPh dan PPN) serta bea materai dalam penggunaan dana.
- Pengawasan: Sistem monitoring, sanksi bagi pelanggaran, dan kanal pengaduan masyarakat.
Juknis ini sangat krusial bagi pihak sekolah untuk memastikan penggunaan dana yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala administratif.

0 Comments