Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020


Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum untuk MI, MTs, serta MA Tahun 2020 merupakan juknis penyusunan serta pengembangan kurikulum tingkatan satuan pembelajaran( KTSP) untuk madrasah bersumber pada regulasi Keputusan Ditjen Pembelajaran Islam Kemenag.

Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pembelajaran Islam Departemen Agama sudah menetapkan 7 SK bagaikan pedoman penyusunan serta pengembangan kurikulum tingkatan satuan pembelajaran( KTSP). Ketujuh regulasi tersebut diperuntukkan tiap- tiap untuk Madrasah Ibtidaiyah( MI), Madrasah Tsanawiyah( MTs), serta Madrasah Aliyah( MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Pula untuk Madrasah Aliyah( MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan( MA- PK), Madrasah Aliyah Plus Keahlian, serta Madrasah Aliyah Kejuruan( MAK).

Tiap- tiap merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag No 6980 Tahun 2019, No 6981 Tahun 2019, No 6982 Tahun 2019, serta No 69183 Tahun 2019. Pula SK Ditjen Pendis No 6984 Tahun 2019, No 6985 Tahun 2019, serta No 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca postingan: Juknis Penyusunan KTSP RA( SK Dirjen Nomor. 2761/ 2019)

Regulasi ini sekalian memenuhi peraturan yang dikeluarkan saat sebelum ialah KMA No 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pembelajaran Agama Islam serta Bahasa Arab di Madrasah serta KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkatan Satuan Pembelajaran di Madrasah

Tiap madrasah meningkatkan Kurikulum Tingkatan Satuan Pembelajaran( KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi ataupun kesesuaian atas pertumbuhan kebutuhan kehidupan partisipan didik di masa depan.

Madrasah membentuk Regu Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari faktor kepala madrasah, komite madrasah, guru, serta pemangku kepentingan( stakeholders).

KTSP yang disusun serta dibesarkan tersebut diresmikan lewat Keputusan Kepala Madrasah. Tetapi tadinya wajib memperoleh pengesahan dari kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota, untuk jenjang MI serta MTs, serta dari Kanwil Kemenag Provinsi untuk jenjang Madrasah Aliyah.

KTSP wajib dibesarkan bersumber pada prinsip berpusat pada kemampuan, pertumbuhan, kebutuhan, serta kepentingan partisipan didik serta lingkungannya. Kedua, KTSP pula berprinsip belajar sejauh hayat. Ketiga, KTSP berprinsip merata serta berkesinambungan.

Komponen Kurikulum Madrasah

Secara teknis, penyusunan KTSP( dokumen 1) wajib muat komponen- komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Ciri Madrasah, Visi, Misi, serta Tujuan, Struktur serta Muatan Kurikulum, serta Kalender Pembelajaran.

Penyusunannya meliputi:
  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan serta pengesahan, taman saran serta validasi pengawas, kata pengantar, serta catatan isi.

  • Bab I Pendahuluan, yang berisi: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, serta prinsip pengembangan KTSP yang telah diadopsi oleh satuan pembelajaran.

  • Bab II Tujuan, yang muat: visi madrasah, misi madrasah, serta tujuan madrasah.

  • Bab III Struktur serta Muatan Kurikulum, yang muat: struktur kurikulum, muatan kurikulum( mata pelajaran serta alokasi waktu, beban belajar, serta muatan lokal), ketuntasan belajar, aktivitas pengembangan diri, peningkatan kelas, serta kelulusan

  • Bab IV Kalender Pendidikan

  • Lampiran- Lampiran

Download Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Silakan download ketujuh SK Ditjen Pendis terpaut penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:

  • SK Dirjen Pendis No 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Ibtidaiyah( MI)

  • SK Dirjen Pendis No 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah( MTs)

  • SK Dirjen Pendis No 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Aliyah( MA Reguler)

  • SK Dirjen Pendis No 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Aliyah( MA) Akademik

  • SK Dirjen Pendis No 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Aliyah Program Keagamaan( MAN- PK)

  • SK Dirjen Pendis No 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Aliyah( MA) Plus Keterampilan

  • SK Dirjen Pendis No 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkatan Madrasah Aliyah Kejuruan( MAK)

Ketujuh regulasi tersebut bisa dilihat serta diunduh di sini.

Merambah tahun pelajaran baru, 2020/ 2021 pasti tiap- tiap madrasah telah mempersiapkan diri untuk menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga 7 regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini pasti wajib dijadikan sebagai pedoman. Sebab diketahui terdapat ketentuan- ketentuan yang berbeda dengan regulasi sebelumya. 

0 Comments