Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan pedoman terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) tahun 2023. Aturan ini disahkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya (Nomor 6601 Tahun 2022).


Regulasi ini berfungsi sebagai panduan utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan, agar pengelolaan dana operasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tujuan Utama Pemberian Bantuan

Penyaluran dana BOS dan BOP ini difokuskan pada empat sasaran utama:

  1. Aksesibilitas: Memperluas kesempatan belajar bagi siswa madrasah di seluruh jenjang.

  2. Kualitas Pembelajaran: Membantu pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu edukasi.

  3. Efektivitas Operasional: Menjamin kelancaran proses belajar mengajar di RA dan madrasah.

  4. Mitigasi Kesehatan: Mendukung biaya operasional terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima

Tidak semua lembaga otomatis mendapatkan bantuan. Terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki Izin Operasional (IJOP) minimal sejak 31 Desember 2021 (kecuali untuk daerah 3T dengan rekomendasi khusus).
  • Data sekolah telah diperbarui di aplikasi EMIS pada tahun ajaran berjalan.
  • Lembaga atau yayasan penyelenggara tidak sedang dalam sengketa hukum atau konflik internal.

Rincian Alokasi Dana

Besaran dana yang diterima ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Raudhatul Athfal (RA): Rp600.000 per siswa per tahun.
  • MI, MTs, dan MA/MAK: Alokasi bersifat dinamis dan bervariasi tergantung kebijakan tiap Kabupaten/Kota (rincian lengkap tersedia di lampiran Juknis).


Prosedur dan Syarat Pencairan Dana

Pencairan dana dibagi menjadi dua fase dengan persyaratan dokumen yang berbeda:

Tahap I (Januari–Juni):

  • Surat permohonan dan bukti unggah portal BOS.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang sah.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta kuitansi penerimaan.

Tahap II (Juli–Desember):

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
  • RKAM terbaru dan surat permohonan tahap kedua.

Kesimpulan

Dengan terbitnya Juknis ini, diharapkan setiap madrasah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung kemajuan pendidikan Islam di Indonesia. Pihak sekolah diimbau segera mengunduh dokumen resmi tersebut melalui kanal Kemenag untuk memahami detail teknis secara menyeluruh.

Unduh POS UM 2026 & Kisi-Kisi