Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penerimaan peserta didik baru. Aturan ini tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta (RA, MI, MTs, hingga MA) dalam menyelenggarakan seleksi peserta didik baru, kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN) yang memiliki aturan seleksi nasional tersendiri.

Jadwal Pelaksanaan PMBM 2026

Berdasarkan Juknis tersebut, berikut adalah lini masa pelaksanaan penerimaan murid baru:

  • Januari - Maret 2026: Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama.
  • Februari - Mei 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Khusus Berasrama).
  • Maret - Juli 2026: Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi).
  • Maret - Juli 2026: Tahapan Daftar Ulang.

Persyaratan Calon Peserta Didik

Juknis ini juga menetapkan standar usia dan persyaratan administrasi untuk setiap jenjang pendidikan:

1. Raudhatul Athfal (RA)

  • Kelompok A: Usia 4 - 5 tahun.
  • Kelompok B: Usia 5 - 6 tahun.

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Usia 7 Tahun: Wajib diterima (prioritas utama).
  • Usia 6 Tahun (per 1 Juli 2026): Dapat diterima jika kuota masih tersedia.
  • Usia di Bawah 6 Tahun: Hanya diperbolehkan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa/kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi Psikolog Profesional atau Guru Madrasah.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Memiliki ijazah/STTB dari MI/SD atau pendidikan setara lainnya (Paket A/PDF/SPM/PKPPS Ula).

4. Madrasah Aliyah (MA)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
  • Memiliki ijazah/STTB dari MTs/SMP atau pendidikan setara lainnya (Paket B/PDF/SPM/PKPPS Wustha).

Catatan Penting:

  • Batas usia tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.
  • Lulusan dari sekolah luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.

Untuk mengetahui detail teknis mengenai tata cara seleksi, kebijakan afirmasi, biaya, hingga aturan rombongan belajar, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap SK Dirjen Pendis No. 10041 Tahun 2025 melalui tautan di bawah ini.